Ini terdiri dari harta berupa logam mulia baik emas batangan, perhiasan, dan logam mulai lainnya. Ada juga harta batu mulia seperti intan hingga berlian.
Untuk jenis ini termasuk juga barang-barang seni dan antik seperti lukisan dan guci. Kemudian kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski dan peralatan olahraga khusus.
Baca Juga:
Wujudkan Pemerataan Pembangunan, Pemkab Dairi Minta Masyarakat Tertib Bayar Pajak
Ada juga harta berupa peralatan elektronik, furnitur. Lalu harta bergerak lainnya seperti kuda, hewan ternak dan lainnya.
6. Harta Tidak Bergerak
Untuk bagian ini ada harta jenis tanah, bangunan tempat tinggal, toko, gudang dan harta tak bergerak lainnya.
Baca Juga:
Kemenkeu Ungkap SPT Tahun 2024 Tetap Dapat Dilaporkan Hingga 31 Maret 2025
7. Harta Tak berwujud
Dalam hal ini harta yang dimaksud adalah paten, royalti, merek dagang serta harta tak berwujud lainnya.
Semua jenis harta ini akan ada di SPT yang wajib di isi oleh wajib pajak di kolom empat bagian 'Kode Harta'. [tum]