Wahanaadvokat.com I Data rekapitulasi Tim Verifikasi dan Identifikasi Eks Hak Huna Usaha (HGU) sejak 18 Desember 2020 sampai 10 November 2021 menyebutkan, jumlah pemohon tanah eks HGUPTPN 2 yang telah terbit Surat Keputusan (SK) Nominatif Gubernur Sumatera Utara, sebanyak 60 pemohon.
Namun, hampir satu tahun sejak SK diterbitkan, baru tiga pemohon yang baru melunasi pembayaran.
Baca Juga:
KHLK: Industri Pelet Kayu Gorontalo Berpotensi Gantikan Batubara untuk Listrik
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (23/12/2021) Kepala Bagian Pemanfaatan dan Pengamanan Aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 2 Ridho Syahputra Manurung mengatakan, ketiga pemohon tersebut adalah Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) seluas 218.000 meter persegi, Hafid Nazar seluas 41.400 meter persegi dan Surya Sembiring/Ratna Sari seluas 3.900 meter persegi.
Ridho mengatakan, jika dalam satu tahun setelah terbit SK Nominatif tidak dibayar pemohon maka SK Nominatifnya tidak berlaku lagi dan proses verifikasi akan diulang dari awal.
"Proses pembayaran memerlukan waktu lima bulan di Kementerian BUMN," ujarnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PTPN 2, Biro Otda Pemerintah Provinsi Sumut, Tim Verifikasi dan Identifikasi Eks HGU dan Komisi A DPRD Sumut di ruangan Komisi A.
Baca Juga:
Menteri ATR/BPN AHY Sebut Anggaran Tambahan 2024 untuk Program Kementerian
Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto yang memimpin rapat mengaku terkejut mendengar laporan tersebut.
Menurutnya, proses pembayaran yang sangat panjang tidak lazim, pihaknya akan mempertanyakan hal ini ke Kementerian BUMN pada Januari 2022 mendatang.
"Kita mau pertanyakan kenapa proses pembayaran waktunya sampai lima bulan,” kata Hendro, Kamis (23/12/2021). Dia beranggapan, jika begini kondisinya, wajar saja dari dulu sampai sekarang, persoalan lahan eks HGU PTPN 2 tidak pernah selesai.