"Saya usul, seluruh pemohon diundang ke DPRD untuk mengetahui alasan mereka tidak membayar lahan yang sudah diterbitkan SK-nya," timpal Sekretaris Komisi A Jonius TP Hutabarat.
Berdasarkan data yang diterima pihaknya, ada 554,7 hektar lahan eks HGU PTPN 2 yang telah terbit SK Nominatif-nya. Sementara yang diklarifikasi dan diverifikasi dokumennya ada 1.503,66 hektar dari total 5.873,06 hektar luas lahan eks HGU PTPN 2.
Baca Juga:
KHLK: Industri Pelet Kayu Gorontalo Berpotensi Gantikan Batubara untuk Listrik
"Ini artinya, penyelesaian lahan eks HGU PTPN 2 masih jauh dari yang diharapkan," ucapnya.
Pansus Tanah
Sejumlah anggota dewan yang hadir dalam rapat seperti M Subandi dan Abdul Rahim Siregar mengusulkan dibentuk panitia khusus (pansus) tanah untuk menyelesaikan permasalahan lahan eks HGU PTPN 2.
Baca Juga:
Menteri ATR/BPN AHY Sebut Anggaran Tambahan 2024 untuk Program Kementerian
Harapannya, pansus ini hanya diisi anggota Komisi A agar persoalan cepat selesai dan tidak mengembang ke mana-mana. Subandi mengatakan, sejak tim B-Plus dibentuk Pemprov Sumut pada Februari 2000 sampai muncul tim verifikasi dan identifikasi yang dibentuk gubernur, belum terlihat ada penyelesaian.
Hasil pengamatannya di sejumlah lokasi, banyak lahan eks HGU PTPN 2 yang disewakan secara ilegal oleh oknum tidak bertanggungjawab karena berlarut-larutnya penyelesaian masalah.
“Kita tidak tahu mengalir ke mana uang sewa lahan eks HGU itu, harus diusut tuntas," kata Subandi.