Mungkin pasalnya tidak pada Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tetapi negara mengorupsi uang rakyat dari pembayaran tanah yang haknya telah diberikan kepada orang-orang yang sudah disebutkan tim B Plus.
Jika masyarakat tidak membayar, maka tanah tidak bisa kembali menjadi HGU atau hak-hak lain karena PTPN 2 harus memohonkannya lagi. Apabila masyarakat tidak membayar lalu tanah diambil kembali oleh PTPN, inilah yang secara hukum keliru karena negara bukan pemilik dan PTPN 2 juga sudah bukan pemilik. Status tanah adalah dikuasai negara sehingga masyarakat untuk mendapatkan haknya tinggal mengikuti prosedur saja.
Baca Juga:
KHLK: Industri Pelet Kayu Gorontalo Berpotensi Gantikan Batubara untuk Listrik
Saidin menganggap kekeliruan ada pada kegagalan penyelesaian tanah eks HGU, karena PTPN 2 cq BUMN menetapkan harga penghapusbukuan yang tidak patut, yang tidak miliki dasar hukum.
"Yang terjadi sekarang, rakyat mencari cukong yang bisa membiayai tanah tersebut. Akhirnya tanah dikuasai mafia tanah,” ungkap Saidin. [tum]