Wahanaadvokat.com | Langkah uji materi Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) yang diajukan Majelis Rakyat Papua (MRP) di Mahkamah Konstitusi (MK), akan didukung Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik usai menemui perwakilan MRP di kantor Komnas HAM pada Jumat (11/3) sore.
Baca Juga:
Untuk Bebaskan Pilot Susi Air, Egianus Kogoya Bantah Minta Rp5 Miliar
Taufan mengaku, pihaknya memang menaruh perhatian untuk melakukan uji materi UU Otsus di MK.
"Senin besok, kami akan bahas dengan tim khusus perihal revisi kedua UU Otsus dalam rangka menimbang perlunya surat keterangan dari Komnas HAM untuk memberikan pendapat ahli kepada MK," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (11/3).
Taufan mengatakan pendapat Komnas HAM nantinya membahas tidak adanya partisipasi Orang Asli Papua (OAP) dalam pembuatan UU tersebut.
Baca Juga:
Tahun 2022 Komnas Perempuan Terima 4.371 Pengaduan
Selain itu, Komnas HAM juga akan memaparkan materi UU Otsus yang diduga melanggar hak-hak orang asli Papua.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua I MRP Yoel Luis Mulait mengatakan, pihaknya memang secara sengaja meminta bantuan ke Komnas HAM dalam agenda uji materi UU Otsus.
Pasalnya ia menilai, pengesahan UU Nomor 2/2021 dilakukan pemerintah tanpa mempertimbangkan pendapat MRP. Lebih jauh, Yoel mengatakan, pengesahan juga dilakukan tanpa konsultasi dan partisipasi dari OAP.