"Bahkan materi UU ini sangat melemahkan perlindungan hak-hak orang asli Papua. Karenanya kami meminta Komnas HAM mendukung permohonan kami di MK," tuturnya.
Diketahui, MRP telah mengajukan permohonan uji materil ke Mahkamah Konstitusi pada Agustus tahun lalu.
Baca Juga:
Untuk Bebaskan Pilot Susi Air, Egianus Kogoya Bantah Minta Rp5 Miliar
Pemohon tersebut diwakili Ketua MRP Timotius Murib, Wakil Ketua I MRP Yoel Luiz Mulait, dan Wakil Ketua II Debora Mote (Wakil Ketua II).
Permohonan uji materi tersebut tercatat dengan Nomor 47/PUU-XIX/2021. Dikutip dari laman MK, para pemohon memohon pengujian beberapa pasal, seperti Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 ayat (3), Pasal 68A, Pasal 76 dan Pasal 77 UU Otsus Papua yang dinilainya melanggar hak konstitusional mereka sebagai orang asli Papua (OAP). [tum]