"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, makanya tadi malam kami sudah sampaikan ada muncul beberapa nama yang akan kita panggil masih sebagai saksi jadi berikan kami kesempatan kami biar kami bekerja," bebernya.
Dalam kasus ini, delapan tersangka yang telah ditetapkan antara lain berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, SP dan HG. Dari delapan tersangka itu, satu di antaranya bernama Dewa Peranginangin (DP) yang tak lain merupakan anak dari Terbit Rencana Peranginangin.
Baca Juga:
Bupati Langkat Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng, Komnas HAM Apresiasi
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 7 ayat 2 junto Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Namun begitu, penyidik belum melakukan penahanan terhadap delapan tersangka. Mereka hanya dikenakan wajib lapor.
"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak dilakukan penahanan alasannya saat pemanggilan kedelapan tersangka untuk kita lakukan interogasi awal mereka kooperatif. Lalu mereka hadir saat pemeriksaan. Jadi mereka hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali ke Polda," urai Tatan. [tum]