Pemerintah dan DPR diminta untuk menutup celah hukum, mengatur profesional pendukung kejahatan keuangan, dan memastikan bahwa koruptor dan kaki tangannya tidak dapat melarikan diri dari hukuman serta melakukan optimalisasi pemulihan aset negara.
"Keempat, pemerintah harus menegakkan dan mempublikasikan hak atas informasi sepanjang penanganan pandemi," tambah Wawan.
Baca Juga:
26 Pengungsi Rohingya Kabur dari Penampungan di Pekanbaru
Sebagai bagian dari upaya pemulihan COVID-19, pemerintah harus memasukkan prinsip-prinsip antikorupsi dalam pengadaan publik dan perlindungan terhadap warga negara termasuk transparansi penuh dalam pembelanjaan publik dalam rangka melindungi kehidupan dan mata pencaharian warganya.
Sedangkan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan yang hadir sebagai penanggap dalam acara tersebut mengatakan kunci untuk meningkatkan IPK Indonesia adalah pembenahan korupsi politik.
"Politik paling sulit dilakukan pencegahan korupsi. Kalau orang pikir pilkada jadi sumber korupsi, ya memang ada masalah di pemilihan kepala daerah dan provinsi, UU Pilkada perlu diganti, tapi itu tidak langsung terkait dengan korupsi. KPK berharap TII juga mendorong untuk perbaikan partai politik," kata Pahala.
Baca Juga:
Suap ke Ade Yasin dari Pihak Swasta Diduga Melalui Ajudan
Pahala menyebut saat ini dana untuk parpol yang dianggarkan pemerintah hanya Rp1000 per satu suara padahal menurut KPK dibutuhkan Rp25 ribu per satu suara bagi parpol agar dapat menutup biaya politik.
"Ini biayanya bukan untuk kampanye tapi untuk pendidikan politik. Selama ini parpol mendapatkan pembiayaan dari kadernya yang ada di DPR atau DPRD atau birokrat lalu ada juga kader yang jadi pengusaha jadi ada pengusaha jadi politisi, politisi jadi pengusaha, sentuhan pemerintah sedikit ke poltik," ungkap Pahala.