Wahanaadvokat.com | Santri wanita inisial S (19) melahirkan bayi prematur di kamar mandi pesantren di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, Selasa (21/12).
Setelah diselidiki, S korban pemerkosaan MST (50), salah satu guru alias ustaz pesantren tersebut.
Baca Juga:
Suap ke Ade Yasin dari Pihak Swasta Diduga Melalui Ajudan
Kapolres OKU Selatan Ajun Komisaris Besar Indra Arya Yudha mengatakan kasus tersebut diketahui setelah S melahirkan bayi prematur di dalam kamar mandi pondok pesantren tersebut. Penghuni pesantren terkejut karena tidak ada yang mengetahui S sedang mengandung selama ini.
S pun diketahui belum menikah, sehingga penghuni pondok pesantren tersebut melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
Dalam penyelidikan akhirnya S mengakui dirinya diperkosa oleh MST yang merupakan guru di pondok pesantren tersebut.
Baca Juga:
Ingin Kuasai Harta, Pria di Dairi Tega Bunuh Nenek Kandung
"Setelah mendapat pengakuan korban, kita panggil MST yang langsung mengakui perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan pelaku MST memperkosa S sekitar April 2021 lalu," ujar Indra, Jumat (31/12).
Saat kejadian, kebanyakan santri di pondok pesantren sedang pulang ke rumah masing-masing karena bertepatan dengan awal bulan puasa Ramadan. Sementara S memilih tak pulang ke kampung halaman karena desanya yang cukup jauh dari lokasi pondok pesantren.
Suasana yang sepi tersebut dimanfaatkan MST untuk datang ke asrama putri dan memperkosa S.