"Saat itu kondisi saat itu sepi, tidak ada yang mengetahui perbuatan pelaku. Korban mengaku sempat melawan namun kalah tenaga. Korban pun tidak mengetahui dirinya hamil hingga usia kandungan besar," kata Kapolres.
Polisi masih menyelidiki lebih lanjut terkait aksi amoral yang dilakukan pelaku MST. Kepolisian masih mencari bukti lain dan kemungkinan apakah korban dari pelaku ini hanya S saja atau ada korban lain. Sementara bayi yang dilahirkan S dalam kondisi sehat meski terlahir prematur.
Baca Juga:
Suap ke Ade Yasin dari Pihak Swasta Diduga Melalui Ajudan
"Masih dalam pengembangan, untuk sejauh ini korban baru satu orang. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan diancam penjara minimal lima tahun," kata dia. [tum]