"Penanganan dari sisi hulu ini sangat penting untuk menurunkan permintaan masyarakat akan pinjol ilegal," jelas pria yang juga anggota Tim Pakar ULM untuk Percepatan Penanganan COVID-19 itu.
Sedangkan pada aspek hilir, Muttaqin mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian dapat lebih gencar lagi membongkar praktik pinjol ilegal yang telah meresahkan banyak masyarakat.
Baca Juga:
Korban Pinjol Diminta Tidak Enggan Melapor dan Minta Perlindungan
"Jangan sampai lepas para pemilik perusahaan dari jeratan hukum. Mereka harus bertanggung jawab mengembalikan uang nasabah yang telah diambil jauh melebihi pokok hutang," katanya.
Secara khusus Muttaqin pun mengapresiasi keberhasilan Polres Kotabaru jajaran Polda Kalsel di bawah kepemimpinan Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar dan timnya mengungkap pinjol ilegal yang melibatkan warga negara Tiongkok.
"Tentunya pengungkapan ini akan berdampak pada teredamnya potensi kemunculan pinjol ilegal yang berkantor di Kalsel. Masyarakat juga semakin terbuka kesadarannya agar tak memilih jalan pintas memperoleh pinjaman," paparnya. [eki]