Tak berselang lama setelah melakukan penyelidikan Polresta Padang pun menetapkan tujuh orang pelaku sebagai tersangka pada pekan kedua November 2021.
Ada lima pelaku yang sudah ditangkap yaitu inisial ADA (16) yang merupakan kakak sepupu korban, Dj panggilan Udin berusia 70 tahun yang merupakan kakek korban, RO panggilan Rian berusia 23 tahun selaku paman korban.
Baca Juga:
Tersangka Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan & Sidik Jari di Bareskrim
Lalu dua orang lainnya dijadikan sebagai anak saksi lantaran usianya masih 11 tahun dan 10 tahun dan saat ini dititipkan di LPKS ABH Kasih Ibu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan total pelaku yang sudah diamankan polisi dari kasus dugaan pemerkosaan serta pencabulan itu berjumlah lima orang, namun dua orang dilakukan diversi karena usianya di bawah 12 tahun.
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum Kejari Bireuen Tangani Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak
"Selain lima pelaku itu kami juga masih memburu dua pelaku lainnya yang masih buron, mereka diketahui adalah tetangga korban," ungkap Rico, dilansir dari Antara, Jumat (26/11/2021).
Pihak kepolisian juga telah melakukan visum terhadap adik kakak yang menjadi korban pemerkosaan itu, keduanya diketahui mengalami trauma dan rusak pada alat vital.
Kini polisi telah merampungkan berkas salah seorang pelaku kasus dugaan perkosaan serta pencabulan berinisial ADA.