Para tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Juncto (Jo), pasal 76E, Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2), Jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
Kecaman
Baca Juga:
Tersangka Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan & Sidik Jari di Bareskrim
Usai peristiwa tersebut terungkap ke publik, warga Padang marah bahkan masyarakat di sekitar rumah tempat dua bersaudara tersebut tinggal sempat mengobrak abrik rumah yang telah kosong tersebut karena geram.
Beruntung polisi segera tiba dan menyatakan semua pelaku akan diproses secara hukum sehingga tidak perlu merusak rumah yang bersangkutan.
Wali Kota Padang Hendri Septa mengecam kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak di kota itu dan berjanji akan mengawal kasus yang sedang diproses oleh Polresta Padang hingga tuntas memastikan pelaku dihukum sesuatu ketentuan.
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum Kejari Bireuen Tangani Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak
"Ini miris sekali, persoalan ini harus menjadi perhatian khusus semua pihak untuk mengantisipasi agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali," kata dia.
Wali Kota berharap pelaku dihukum seberat-beratnya karena keluarga yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak malah menjadi orang yang melakukan pencabulan.
Kecaman pun juga datang dari Pimpinan Wilayah Persaudaraan Muslimah Sumatera Barat (PW Salimah Sumbar) yang menyampaikan duka cita yang mendalam kepada dua anak korban kekerasan seksual.