Ketua PW Salimah Sumbar dr Laila Isrona mengecam keras tindakan pemerkosaan serta segala bentuk kekerasan terhadap anak karena merupakan perbuatan keji dan melanggar Pancasila dan UUD 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan juga Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Salimah mendukung segala upaya pemerintah melalui kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan dinas terkait mengusut tuntas kasus kekerasan seksual ini, memberikan hukuman maksimal dengan pemberatan kepada para pelaku sehingga memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban serta melakukan pemulihan kondisi fisik dan psikologis bagi korban dan keluarga.
Baca Juga:
Tersangka Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan & Sidik Jari di Bareskrim
Pihaknya juga meminta semua elemen masyarakat mulai dari tingkat RT hingga kota/kabupaten untuk bersama-sama meningkatkan peran dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Yayasan Ruang Anak Dunia (Ruandu) selaku lembaga yang fokus melakukan pendampingan terhadap anak menilai meningkatnya kasus kejahatan seksual kepada anak di Kota Padang harus menjadi evaluasi bagi sistem pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak.
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum Kejari Bireuen Tangani Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak
Manajer Program Yayasan Ruandu Wanda Leksmana melihat sensitivitas perlindungan anak sudah semakin membaik, karena semua pihak sudah bersedia melaporkan segala bentuk tindakan kekerasan terhadap anak kepada pihak yang berwenang.
"Akan tetapi, yang perlu menjadi evaluasi dalam sistem perlindungan anak di daerah yang perlu untuk ditingkatkan adalah meningkatkan sensitivitas saat terjadinya indikasi kasus," ujarnya.
Ia menilai penyebab kekerasan seksual meningkat akibat semua pihak termasuk anak belum memahami soal pendidikan kesehatan reproduksi.