Anggaran proyek dengan nilai fantastis itu dapat berjalan mulus, ditengah kondisi ekonomi masyarakat yang terpuruk akibat pandemi Covid-19.
Nilai proyek ini cukup fantastis, HPS-nya saja Rp 97.845.000.000,- dimenangkan PT Lambok Ulina dengan penawaran Rp 94.639.254.000,- atau 96,7% dari HPS.
Baca Juga:
Kenang Peran Besar Ade Yasin dalam Program Samisade, Plt Bupati Bogor Sampaikan Hal Ini
Sejak awal penetapan pemenang sejumlah LSM dan wartawan sudah mempertanyakan legal standing dari PT Lambok Ulina. Pasalnya diketahui ada indikasi cacat hukum pada perusahaan tersebut.
Sebab direktur PT Lambok Ulina, Jhon Simbolon, saat itu sudah tersangkut masalah hukum atas perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi pada pekerjaan Proyek UIN Jambi Tahun 2018.
Jejak digital juga menunjukkan pada akhir tahun 2020 perkara yang melibatkan PT Lambok Ulina sudah masuk dalam tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi.
Baca Juga:
Divonis 4 Tahun, Hak Politik Ade Yasin Dicabut Lima Tahun
Jika mengacu pada dokumen tender, jadwal pelelangan proyek peningkatan jalan kandang roda-pakansari yang ditayang melalui LPSE Kabupaten Bogor pada bulan Januari 2021, sangat jelas seharusnya PT Lambok Ulina tidak lulus kualifikasi sebab direktur perusahaan status hukumnya sudah menjadi terdakwa.
Sesuai standar dukumen lelang pekerjaan kontruksi, jelas dinyatakan dalam fakta integritas “Perusahaan dan atau/pengurus perusahaan tidak dalam pengawasan pengadilan”
Namun sepertinya hal itu bukan menjadi persoalan, Kepala Dinas PUPR Kab. Bogor selaku KPA dan Pokja Unit Layanan Pengadaan tidak bergeming. Mereka sepertinya sepakat bahwa hal itu tidak dapat menggugurkan PT Lambok Ulina pada proses tender.