Wahanaadvokat.com I Dalam suatu negara juga beberapa daerahnya memiliki hukum adat, yaitu hukum yang lahir dari kebudayaan suatu suku bangsa.
Plato mengatakan bahwa hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat hakim dan masyarakat.
Baca Juga:
Begini Perlindungan Hukum untuk Whistleblower
Hukum adalah aturan yang selalu ada di manapun kita pergi. Hukum di suatu negara biasanya berbeda dengan hukum di negara lainnya.
Dalam suatu negara juga beberapa daerahnya memiliki hukum adat, yaitu hukum yang lahir dari kebudayaan suatu suku bangsa.
Plato mengatakan bahwa hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat hakim dan masyarakat.
Baca Juga:
Saksi di Persidangan Harus Ucapkan Sumpah Menurut Agamanya, Bagaimana Jika Atheis?
Berikut pengertian hukum menurut para ahli:
Aristoteles
Aristoteles adalah seorang filsuf terkenal asal Yunani, ia mendefinisikan hukum menjadi dua yaitu tertentu dan hukum universal. Dilansir dari Law Explorer, hukum tertentu adalah aturan yang menetapkan atau melarang berbagai jenis tindakan.