JCT Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto
“Hukum adalah pertauran-peraturan bersifat memaksa yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, pelanggaran terhadap perturan tesebut akan berakibat diambilnya tindakan berbentuk hukuman”
Baca Juga:
Begini Perlindungan Hukum untuk Whistleblower
Hans Kelsen
Hans Kelsen adalah seorang filsuf Eropa yang menggagas pengertian hukum sebagai teori hukum murni. Kelsen berpendapat bahwa hukum adalah norma-norma yang yang berisi kondisi dan konsekuensi dalam suatu tindakan. Konsekuensi pelanggaran hukum tersebut dapat berupa ancaman sanksi dari penguasa.
Van Apeldoorn
Baca Juga:
Saksi di Persidangan Harus Ucapkan Sumpah Menurut Agamanya, Bagaimana Jika Atheis?
Menurut Van Apeldoorn hukum adalah peraturan yang menghubungkan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum bertujuan untuk mengatur tingkah laku serta pergaulan manusia dan bertujuan untuk mencapai perdamaian.
John Austin
“Hukum adalah aturan yang ditetapkan sebagai pedoman makhluk berakal oleh makhluk berakal yang memiliki kekuasaan atas dirinya”.