Mochtar Kusumaatmadja
Mochtar Kusumaatmaja beranggapan bahwa hukum adalah kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan bermasyarakat dan dibuat berdasarkan pada keadilan.
Baca Juga:
Begini Perlindungan Hukum untuk Whistleblower
Mochtar Kusumaatmadja memandang hukum sebagai alat untuk memelihara, melindungi, dan mengankan ketertiban dalam masyarakat. Selain mengemukakan konsep hukum, Mochtar Kusumaatmadja memandang hukum untuk membantu segala macam proses perubahan dalam masyarakat sehingga dipandang sangat relevan.
EM Meyers
Menurut EM Meyers dalam bukunya yang berjudul De Algemene Begrippen van het Burgerlijk Recht mengemukan bahwa hukum adalah kumpulan aturan tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
Baca Juga:
Saksi di Persidangan Harus Ucapkan Sumpah Menurut Agamanya, Bagaimana Jika Atheis?
Aturan-aturan tersebut dibuat dengan pertimbangan kesusilaan dan juga bertujuan menjadi pedoman bagi penguasa negara.
Thomas Hobbes
Dilansir dari PathLegal India, Thomas Hobbes adalah seorang filsuf asal Inggris, dia beranggaan bahwa: “Hukum adalah perekat formal yang menyatukan masyarakat yang pada dasarnya tidak teroganisir” Sehingga hukum dipandang sebagai suatu aturan yang mengusai suatu masyarakat baik secara memaksa ataupun memerintah dan dibuat oleh pihak-pihak yang berkuasa.