Sedangkan hukum universal adalah hukum alam yang memiliki keteraturan dan pengarahan internalnya sendiri.
Ernst Utrecht
Baca Juga:
Begini Perlindungan Hukum untuk Whistleblower
Ernst Utrecht adalah seorang pakar hukum asal Indonesia, mengutip dari buku Dasar-Dasar Ilmu Hukum (2000) karya Prof. Chainur Arrasjid menyatakan bahwa hukum menurut Ernest Utrecht adalah:
“Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu”
Immanuel Kant
Baca Juga:
Saksi di Persidangan Harus Ucapkan Sumpah Menurut Agamanya, Bagaimana Jika Atheis?
“Hukum adalah keseluruhan syarat berkehendak bebas dari orang untuk dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain, dan mengikuti peraturan tentang kemerdekaan”
Dilansir dari Stanford Encyclopedia of Philosophy, Kant berpandangan manusia tergerak untuk bertindak di bawah hukum yang merupakan standar otoritatif dan mengikat secara perasaan yang mirip dengan kekaguman dan ketakutan.
Bahwa manusia akan bertindak sesuai kehendaknya sendiri namun tidak bertentangan dengan moral yang berlaku di masyarakat.