Wahanaadvokat.com | Dua Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta Tbk sekaligus Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations Jimmy Sutopo terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana PT ASABRI, divonis masing-masing 10 tahun dan 13 tahun penjara, Rabu (5/1/2022) malam.
Uang pengganti yang wajib dibayar mencapai lebih dari Rp1,029 triliun.
Baca Juga:
Diusulkan Jadi Calon Gubernur NTT 2024, Fary Francis Sebut Tunggu Keputusan Prabowo
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada Lukman 10 tahun penjara dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana tambahan terdakwa membayar uang pengganti Rp715 miliar," ujar Hakim IG Eko Purwanto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/1) malam.
Dalam dakwaan, Lukman disebut telah melakukan kejahatan bersama-sama dengan Direktur Utama PT ASABRI periode 2008-2016, Adam Damiri dan Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020, Sonny Widjaja.
Baca Juga:
Usai Kasus ASABRI Rampung, Jaksa Agung Usul Pensiunan TNI dapat Bantuan
Selain itu, dia terlibat bersama Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015, Bachtiar Effendi; Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019, Hari Setianto; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo.
Sementara, Hakim memvonis Jimmy lebih berat lantaran terbukti melakukan pencucian uang.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Jimmy terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU sebagaimana dakwaan kedua," tutur Hakim.