Sementara, hal yang meringankan kedua terdakwa adalah kooperatif dan bersikap sopan di sidang, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga:
Dissenting Opinion Hakim Tipikor atas Kerugian Negara Kasus ASABRI
Sebelumnya, JPU menuntut Lukman dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan, serta uang pegganti sebesar Rp1,341 triliun subsider 6,5 tahun kurungan.
Jaksa juga menuntut Jimmy 15 tahun penjara dan denda pengganti sebesar Rp314,866 miliar.
PT ASABRI mendapat pendanaan melalui program tabungan hari tua dan dana akumulasi iuran pensiun. Uang itu dikumpulkan dari iuran peserta yang setiap bulannya dipotong dari gaji pokok TNI, Polri, dan ASN di Kementerian Pertahanan sebesar 8 persen.
Baca Juga:
Refleksi Akhir Tahun 2021 Kejagung, Erick Thorir Disanjung
Dari jumlah tersebut, 4,75 persen dipotong dari gaji pokok untuk dana pensiun dan 3,25 persen untuk tunjangan hari tua.
PT ASABRI mulai melakukan transaksi saham pada sejumlah emiten sejak 2012. Misalnya, emiten dengan kode LCGP, MYRX dan SUGI.
Kala itu, saham-saham berisiko telah disetujui pembeliannya melalui laporan realisasi investasi bulanan dengan melihat profit dan loss serta data Risk Based Capital (RBC).