“Menjatuhkan pidana selama 13 tahun dan denda 750 juta subsider 6 bulan kurungan," lanjutnya,
"Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang ganti ke negara 314,868 miliar".
Baca Juga:
Diusulkan Jadi Calon Gubernur NTT 2024, Fary Francis Sebut Tunggu Keputusan Prabowo
Pembayaran uang pengganti itu mempertimbangkan pelelangan barang bukti yang sudah disita penegak hukum. Jika hasil lelang kurang dari kewajiban ganti ke negara, Hakim menyebut harta terpidana disita oleh Jaksa dan dilelang.
"Jika terpidana tak punya harta, diganti pidana penjara selama 4 tahun," ujar Hakim.
Meringankan
Baca Juga:
Usai Kasus ASABRI Rampung, Jaksa Agung Usul Pensiunan TNI dapat Bantuan
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.
Hal yang memberatkan antara lain, menurut Hakim, para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sangat besar, tak mendukung program pemerintah bersih dari korupsi, kolusi, nepotisme.
"Perbuatan terencana terstruktur dan masif, perbuatan menimbulkan distrust atau ketidakpercayaan di saham dan pasar modal, serta tidak mengakui kesalahannya," demikian dalam pernyataan Hakim.