Setelah itu, Kace lari ke toilet di dalam selnya dan berkumur. Napoleon kemudian meminta tahanan lainnya keluar karena tempat tersebut bau.
Menurut Kace, selama dianiaya dirinya sama sekali tidak melakukan perlawanan.
Baca Juga:
Sidang Napoleon Aniaya M Kace, Eks Panglima FPI Cabut BAP
"Sama sekali tidak melakukan perlawanan," ujarnya.
Kace lantas mengepel lantai kamarnya dibantu satu tahanan lain. Choky kemudian datang dan memberikan tikar. Setelah itu, Kace tertidur dan baru terbangun pada pukul 15.00 WIB.
Sebagai informasi, CCTV Rutan merekam peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Baca Juga:
Napoleon Klaim Dirinya Lebih Mulia dari Penista Agama
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Napoleon dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. Ayat 2 pasal itu menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.
Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.
Selain Napoleon, beberapa ornag lainnya,Terdakwa itu antara lain, Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, Harmeniko alias Choky alias Pak RT juga ditetapkan sebagai tersangka. [tum]