Pada prakata buku ini, kedua penulis tidak sedang membuat revolusi di bidang penulisan buku tentang hukum.
Lewat buku ini, keduanya ingin menjelaskan dengan sederhana perihal dasar-dasar ilmu hukum agar bisa dipahami oleh masyarakat umum. Buku ini menyajikan sembilan bab dengan menyederhanakan dasar-dasar ilmu hukum terkait kaidah, teori, asas, dan filsafat hukum.
Baca Juga:
Usai Eddy Hiariej Menang, Bos PT CLM Minta KPK Setop Penyidikan
Bab pertama menjelaskan mengenai mengenal hukum yang meliputi pengertian hukum, kaidah hukum dan peraturan hukum konkret.
Pada bab dua diuraikan pengantar teori hukum yang mencakup pengertian, ciri, objek, dan tugas teori hukum.
Bab ketiga mengulas mengenai sumber hukum yang terdiri dari sumber hukum normal, sumber hukum abnormal, dan sumber hukum internasional.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej KPK Tegaskan Tetap Proses
Bab keempat membeberkan tentang asas hukum yang mencakup definisi, karakter, fungsi dan ciri asas hukum, serta beberapa asas hukum.
Bab kelima menjelaskan tentang antinomi hukum. Ini merupakan tulisan yang sebagian besar pernah dituliskan dalam salah satu jurnal nasional.
Para bab keenam diulas mengenai filsafat hukum. Ulasan mengenai filsafat hukum ini terdiri dari mazhab hukum alam, positivisme, utilitarian, mazhab sejarah, realism hukum, sociological jurisprudence, dan critical legal studies.