Bab ketujuh terkait teori-teori hukum kontemporer, seperti teori hukum masyarakat prismatik, pendekatan ekonomi terhadap hukum, dan pluralisme hukum.
Baca Juga:
Usai Eddy Hiariej Menang, Bos PT CLM Minta KPK Setop Penyidikan
Bab kedelapan menjelaskan tentang sistem hukum yang meliputi definisi sistem, definisi sistem hukum, arti penting dan ciri-ciri sistem hukum, sistem aturan hukum dan sistem hukum Indonesia.
Pad bab kesembilan, bab penutup, dijelaskan mengenai penemuan hukum yang meliputi definisi, elemen, sistem, sumber dan metode penemuan hukum serta argumentasi hukum.
“Meski bukan revolusi hukum itu sendiri, tetapi tiada kurang kami berharap semoga buku ini ada dampaknya, sekecil apa pun bagi siapa pun yang mau mencoba membaca dan memahami kembali dasar-dasar ilmu hukum,” demikian salah satu bagian prakata buku. Buku ini diharapkan menjadi fondasi yang kelak berguna bagi pembaca dalam memahami hukum secara lebih dalam.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej KPK Tegaskan Tetap Proses
Layak Jadi Referensi
Dalam kata kata pengantarnya, Prof Maria Sumardjono menulis, kehadiran buku “Dasar-Dasar Ilmu Hukum (Memahami Kaidah, Teori, Asas dan Filsafat Hukum)” merupakan angin segar yang ditiupkan dua penulis muda.
“Tidak banyak literatur tentang ilmu hukum yang ditulis secara komprehensif, ringkas, dan padat tanpa mengurangi esensinya esperti buku ini,” tulis Maria, yang adalah guru kedua penulis. Tulisan tentang ilmu hukum pada umumnya membuat kening berkerut ketika membacanya karena konsepsi tentang hukum itu bukanlah hal yang mudah dicerna dalam waktu singkat.