Dalam Ilmu Hukum, kata Maria, dikenal adagium “Lex dura, sed tamen scripta”, artinya hukum (undang-undang) itu kejam, tetapi seperti itulah yang tertulis. Namun, demikian guru besar FH UGM itu, perlu diingat bahwa hukum itu didasari pada nilai moral-etika karena tujuan hukum adalah untuk memelihara kepentingan orang banyak, bukan hanya sekelompok orang, dalam rangka menegakkan hak-haknya.
“Buku ini pantas dijadikan referensi dalam tataran teoretikal maupun praktikal,” kata Maria.
Baca Juga:
Usai Eddy Hiariej Menang, Bos PT CLM Minta KPK Setop Penyidikan
Pendalaman tentang berbagai isu penting tentang hukum, terbuka kemungkinannya untuk dipelajari melalui berbagai literatur klasik maupun kontemporer tentang hukum yang dapat dijumpai sumbernya dalam buku ini.
Perlu Dibaca Umum
Sementara Dr James T Riady pada sekapur sirih dalam buku ini menyatakan, “Sebagai negara hukum (rechtsstaat) yang menjunjung tinggi supremasi hukum (rule of law), pengelolaan negara harus berdasarkan hukum, setiap warga negara wajib mematuhi hukum, dan semua warga negara sama di depan hukum,” kata Ketua Pembina dan Pendiri Universitas Pelita Harapan itu.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej KPK Tegaskan Tetap Proses
“Konsekuensi lain dari negara hukum adalah penerapan asas fiksi hukum, yakni setiap warga negara dianggap mengetahui semua produk hukum yang berlaku (presumption iures de iure) dan ketidaktahuan seorang warga negara terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku tidak bisa membebaskannya dari pelanggaran hukum,” kata James.
Karena itu, kata James, kehadiran buku “Dasar-Dasar Ilmu Hukum”, yang memuat berbagai pengetahuan dasar tentang hukum, penting dibaca oleh setiap warga Indonesia, tidak terbatas pada mahasiswa Fakultas Hukum.