Advokat.WahanaNews.co | Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte divonis 5 bulan 15 hari atau 5,5 bulan penjara atas perbuatannya melakukan penganiayaan dan melumurkan tinja ke wajah M Kece.
Eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri ini beranggapan hukumannya sebagai wujud perlindungan Tuhan dari kasus yang menimpa koorps Bhayangkara, yakni Irjen Ferdy Sambo yang menyebabkan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga:
Daftar 6 Jenderal Polisi yang Dipenjara, Terbaru ada Irjen Teddy Minahasa
"Saya pikir ini semua cara Tuhan membantu dukung, membukakan, menyelamatkan saya dari kekufuran yang saat ini terjadi,” kata Napoleon Bonaparte saat ditemui seusai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).
“Saya dimasukkan ke tempat ini. Nampaknya Allah sedang memyelamatkan saya dari kekhufuran," ujarnya menambahkan.
Mulanya, Napoleon enggan merinci soal kekufuran yang dimaksud. Namun saat dikonfirmasi apakah kekhufuran itu adalah kasus Ferdy Sambo, Napoleon membenarkannya.
Baca Juga:
Irjen Napoleon Bereaksi Usai Dikabarkan Bakal Satu Sel dengan Ferdy Sambo
"Iya (kasus Ferdy Sambo). Sudahlah dan saya selamat loh dari itu semua. Alhamdulilah, dari hal kotor dan kufur," ucapnya.
Napoleon pun menegaskan bahwa dirinya akan tetap positif menjalani hukuman yang telah diterimanya.
"Semangat terus, jeruji besi tidak akan menghancurkan mental saya. Apalagi fisik, saya tetap sehat," kata Napoleon.