“Jadi problem seriusnya jadi yuridis prudensi mujahid membela agama dihukum. Itu menurut saya kedzoliman tersendiri dari hakim,” sambung Napoleon.
Baca Juga:
Daftar 6 Jenderal Polisi yang Dipenjara, Terbaru ada Irjen Teddy Minahasa
Jenderal bintang dua Polri ini pun mengakui bahwa perbuatannya terhadap M Kace adalah tindakan yang berisiko. Namun menurut dia, hal itu dilakukan karena M Kece melakukan provokasi menistakan agama Islam.
"Saya penegak hukum kok. Paham risiko itu saya ambil, karena yang paling penting enggak ada lagi penista agama yang melakukan aksinya. Enggak ada lagi dan terbukti, apa yang saya lakukan tahun lalu ada dampaknya. Enggak ada lagi yang muncul. Harus begitu. Harusnya pemerintah yang turun bukan saya," ujarnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 5 bulan 15 hari kurungan penjara Irjen Napoleon Bonaparte dalam perkara dugaan penganiayaan M. Kece.
Baca Juga:
Irjen Napoleon Bereaksi Usai Dikabarkan Bakal Satu Sel dengan Ferdy Sambo
Vonis terhadap Irjen Napoleon itu dibacakan Hakim Ketua Djuyamto dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (15/9/2022).
“Mengadili, menyatakan Irjen Polisi Napoleon Bonaparte telah terbukti secara sah dan meyakinkan beserta rombongan tindak pidana penganiayaan dan penganiayaan secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 15 hari,” kata Djuyamto membacakan vonis dalam sidang.