Irjen Napoleon Bonaparte resmi divonis 5 bulan 15 hari atau 5,5 bulan penjara atas perbuatannya melakukan penganiayaan dan melumurkan tinja ke M Kece.
Vonis itu diberikan Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).
Baca Juga:
Daftar 6 Jenderal Polisi yang Dipenjara, Terbaru ada Irjen Teddy Minahasa
Eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri ini berkomentar terkait vonis yang diterimanya.
Menurut Napoleon, hukuman 5,5 bulan penjara adalah bukti intervensi hukum. Napoleon pun menyoroti pasal yang disangkakan kepadanya.
Menurut dia, pasal yang seharusnya diberikan kepadanya ialah 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan, bukan Pasal 351 KUHP Tentang Penganiyaan.
Baca Juga:
Irjen Napoleon Bereaksi Usai Dikabarkan Bakal Satu Sel dengan Ferdy Sambo
“Ini bukti bahwa Yudikatif diintervensi oleh Eksekutif karena secara hukum oleh Bung Yani (Ahmad Yani, Kuasa Hukum Napoleon) sudah disampaikan yang harusnya dikenakan Pasal 352. Itu penganiayaan ringan bukan berat,” kata Napoleon Bonaparte selepas sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2022).
Dalam kasus ini, lanjut Napoleon, ia mengklaim dirinya melakukan upaya membela agama, yang dianggap sebagai tindakan besar.
“Kedua, dari sudut pandang agama ini kan mujahid ini bela agama loh bukan main-main,” ujarnya.