Hal memberatkan dan meringankan
Majelis hakim turut membacakan hal yang meringankan dan memberatkan bagi terdakwa. Tindakan Napoleon, kata Hakim, telah menyebabkan M Kace sebagai saksi dalam perkara ini mengalami luka-luka.
Baca Juga:
Daftar 6 Jenderal Polisi yang Dipenjara, Terbaru ada Irjen Teddy Minahasa
Adapun hal yang meringankan ialah terdakwa dianggap bersikap sopan dalam persidangan. Kemudian antara Napoleon dengan M Kace sudah saling memaafkan.
“Yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan. Terdakwa dengan M Kace telah sudah saling memaafkan," kata Majelis Hakim. [tum]