Wahanaadvokat.com I Soal adanya aksi seorang pengacara yang menghamburkan uang Rp 40 juta di Polsek Kota Banyuwangi, DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Banyuwangi angkat bicara.
Bahkan aksi ini juga mendapatkan atensi dari Ketua DPN Peradi, Otto Hasibuan.
Baca Juga:
Suap ke Ade Yasin dari Pihak Swasta Diduga Melalui Ajudan
Ketua DPC Peradi Banyuwangi Misnadi mengatakan pihaknya mendapatkan telepon langsung dari ketua DPP Peradi Otto Hasibuan terkait dengan insiden tersebut.
"Kami mendapatkan telepon langsung dari Profesor Otto Hasibuan (Ketua DPN Peradi). Pesannya tidak ada kesalahan dalam insiden ini," ujar Misnadi kepada detikcom, Selasa (15/11/2021).
Versi Peradi, aksi yang dilakukan salah satu anggotanya di Polsek kota Banyuwangi tersebut tidak perlu disalahkan. Jika, penyebabnya memang benar terjadi. Yaitu, dugaan menghalangi keterlibataan pengacara mendampingi warga di Polsek.
Baca Juga:
Ingin Kuasai Harta, Pria di Dairi Tega Bunuh Nenek Kandung
"Saya sudah minta petunjuk ketua DPN Peradi Prof Otto Hasibuan. Sekali lagi tidak salah. Agar ke depannya antara penyidik dan advokat bisa mengambil pelajaran dari peristiwa ini," tegas Misnadi.
Kejadian ini diakui lantaran persoalan yang tersumbat antara advokat dan penyidik. Peradi berharap momen ini menjadi pelajaran antara advokat dan penegak hukum. Artinya, harus selalu sinergi.
"Kejadian ini karena ada sesuatu penyebabnya. Ada yang tersumbat, sehingga muncul peristiwa ini," tegas pengacara senior Banyuwangi tersebut.