Sebelumnya, Ridho Rhoma dihukum dua tahun penjara atas kasus narkoba untuk kedua kalinya. Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis kepada Ridho Rhoma pada persidangan 21 September lalu.
Dia pun dipindahkan ke Cipinang oleh pihak kejaksaan, Kamis (28/10/2021). Anak Rhoma Irama itu mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Baca Juga:
26 Pengungsi Rohingya Kabur dari Penampungan di Pekanbaru
Polisi menemukan 3 butir ekstasi dari Ridho Rhoma. Barang terlarang itu ia sembunyikan di dalam bungkus rokok. Polisi menyebut Ridho Rhoma mengonsumsi barang haram tersebut untuk bersenang-senang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Ridho Rhoma menggunakan barang haram itu saat mendatangi sebuah acara di Bali. Saat dilakukan penangkapan, dia belum sempat menggunakan barang haram tersebut.
"Pada saat ditangkap enggak sempat dipakai, dia baru pesan beli dengan menggunakan kurir, kemudian dia transfer kepada bandarnya itu," kata Yusri di Polres Depok, Jalan Margonda Raya, Selasa (9/2).
Baca Juga:
Suap ke Ade Yasin dari Pihak Swasta Diduga Melalui Ajudan
Sebagai informasi, Ridho Rhoma juga pernah ditangkap karena kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu pada empat tahun lalu. Dia divonis 10 bulan rehabilitasi.
Terkait kasus pertama itu, Ridho Rhoma bebas pada Januari 2018. Namun putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) memberatkan hukuman Ridho Rhoma menjadi 18 bulan. Dia pun harus kembali ke penjara dan baru bebas pada 2020. [tum]