Menurut Irsan, Kapten Vincent secara aktif melakukan promosi dan edukasi terkait tata cara melakukan trading di Oxtrade. Dia menyebut bahkan hingga saat ini grup Telegram itu masih aktif.
"Terlapornya aktif. Beberapa hari lalu mereka masih mengadakan trading bareng," katanya.
Baca Juga:
Ini Tips Memilih Broker Terbaik saat Mau Mulai Trading
Dia menambahkan, di grup Telegram itu Kapten Vincent juga disebut rutin mengunggah hasil trading yang dilakukan tiap harinya. Kapten Vincent disebut menunjukkan hasil trading miliknya yang mencapai miliaran rupiah hingga membuat para anggota grup Telegram tertarik.
"Pada prinsipnya dia menulis hasil trading hari ini. Bagaimana klien kami tertarik dengan hasil trading (dia) hari ini sehingga klien kami mengikuti," katanya.
Dalam laporan ini korban merasa telah dirugikan puluhan juta. Pelapor menyebut dalam grup Telegram yang dimiliki Kapten Vincent ada 14 ribu pengguna yang hingga kini masih aktif.
Baca Juga:
Tips Cara Trading Bitcoin untuk Pemula, Dijamin Untung!
Laporan korban kini telah diterima pihak Polda Metro Jaya. Korban melaporkan Kapten Vincent atas dugaan pelanggaran Pasal 378 soal penipuan, UU Pasal 27 dan 28 UU ITE dan UU 8 tahun 201 soal TPPU.
Laporan korban itu teregister dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 31 Maret 2022. Laporan itu akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Kapten Vincent Raditya dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan binary option Oxtrade. Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut dan akan memulai penyelidikan.