"Menyatakan batal pendaftaran merek atas nama tergugat," tulis putusan.
Hakim juga meminta tergugat, Kementerian Hukum dan HAM, untuk mencoret merek terdaftar tersebut dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek, sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Baca Juga:
PS Glow Ditutup, Putra Siregar Gratiskan Sisa Produknya
Hakim pun menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp4,12 juta.
Tak mau kalah, Putra Siregar pun mengajukan gugatan ke PN Niaga Surabaya. Dalam gugatan ini Putra menang.
Dikutip dari SIPP PN Surabaya, gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby itu telah diputus pada Rabu (12/7) ini dengan hasil putusan dikabulkan sebagian.
Baca Juga:
Putra Siregar Berencana Tutup PS Glow dan Akan Bagikan Produknya Gratis
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," tulis putusan tersebut.
Tergugat dalam sengketa ini ialah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.
Hasil putusan itu menegaskan penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan Pstore Glow yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk jenis golongan barang atau jasa kelas 3 (kosmetik).