Dalam unggahan lain, Septia pun melampirkan bukti lembaran pernyataan damai tersebut. Di situ tertulis Rp60 miliar untuk ganti rugi atau uang damai.
Tak lama setelah gagal menemui perdamaian, Putra Siregar dan manajemen ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Gilang 'Juragan 99' Diperiksa Hari Ini sebagai Saksi Terkait Tragedi Kanjuruhan
"Namun alhamdulillah, tidak berselang lama merek PS Store Glow, yang kami mohonkan dikabulkan oleh Majelis Banding Merek pada HAKI, sehingga status tersangka dan penyidikan perkara di Bareskrim Jakarta atas tuduhan penggunaan merek, MSGlow dan tuduhan penipuan dihentikan (SP3)," jelas Septia.
Ternyata kasus tidak berhenti sampai di situ. Shandy menggugat PS Glow ke Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Maret lalu. PN Medan pun mengabulkan sebagian gugatan Shandy.
Majelis hakim PN Medan dalam sidang putusan menyatakan Shandy sebagai pemilik satu-satunya dan pengguna pertama (first to use) merek 'MS GLOW/for cantik skincare+ LOGO' No. Pendaftaran IDM000633038. Kelas Barang/Jasa (NCL 9): 3.
Baca Juga:
Shandy Purnama Sari Umumkan Pisah dengan Juragan 99 MS Glow
Selain itu, Shandy juga dianggap berhak atas merek "MS GLOW FOR MEN" No. Pendaftaran IDM000877377. Kelas Barang/Jasa (NCL 11).
PN Medan pun menyatakan pendaftaran merek atas nama Putra Siregar merek 'PSTORE GLOW' dengan Nomor Pendaftaran: IDM000943833 Kelas Barang/Jasa: 3 dan merek 'PSTORE GLOW' Nomor Pendaftaran: IDM000943834. Kelas Barang/Jasa : 3, 44 mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek 'MS GLOW/for cantik skincare+ LOGO' Nomor Pendaftaran IDM000633038 yang terdaftar atas nama penggugat.
Untuk membela diri, Septia dan suaminya pun mengajukan gugatan ke PN Niaga Surabaya. Dalam gugatan ini mereka menang.