Dikutip dari SIPP PN Surabaya, gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby itu telah diputus pada Rabu (12/7) lalu dengan hasil putusan dikabulkan sebagian.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," tulis putusan tersebut.
Baca Juga:
Gilang 'Juragan 99' Diperiksa Hari Ini sebagai Saksi Terkait Tragedi Kanjuruhan
Kemudian, putusan tersebut juga menegaskan Juragan 99 dan tergugat lainnya secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang 'MS Glow' yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang PS Glow dan merek dagang Pstore Glow.
Dengan putusan itu, maka pemilik MS Glow yang dimiliki Juragan 99 selaku tergugat diperintahkan pengadilan untuk membayar kerugian senilai Rp37,99 miliar yang diminta PS Glow. [tum]