"Polisi dilarang untuk menjalankan usaha yang dapat merugikan negara," ucap Didik.
Selain itu, lanjutnya, polisi dilarang untuk bekerja sendiri atau bekerja sama dengan orang lain di dalam atau luar lingkungan kerja dengan tujuan mencari keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang dapat merugikan negara.
Baca Juga:
Polres Tarakan Kedepankan Preemtif dan Preventif di Operasi Keselamatan
Tak hanya itu, polisi juga dilarang melakukan nepotisme dalam pengadaan di lingkungan Polri.
"Dalam berbisnis, polisi tidak boleh menjadi perantara bagi pengusaha atau golongannya untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari instansi Polri," terang ketua DPP Demokrat itu.
Kemudian, anggota Polri pun dilarang menjalankan bisnis yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam jabatannya.
Baca Juga:
Polisi Usut Dugaan TPPU Hasil Tambang Emas Ilegal Briptu Hasbudi
Sesuai Perkap, polisi tidak boleh memiliki saham atau modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam lingkup kekuasaannya di Polri.
"Syarat bagi polisi yang ingin terus berbisnis, tidak boleh mengganggu tugas pokoknya sebagai anggota Polri, tidak memanfaatkan jabatan atau kedudukan sebagai anggota Polri dan tidak menggunakan fasilitas dinas," tutur Didik Mukrianto. [tum]