Ia berujar kerugian negara dalam perkara ini belum riil, tetapi masih sebatas potensi.
"Menurut anggota majelis, atas metode penghitungan jumlah kerugian keuangan negara sejumlah Rp 22,788 triliun yang mana terdakwa masing-masing turut serta menyebabkan kerugian keuangan negara adalah tidak berdasar dan tidak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," ujarnya.
Baca Juga:
Skandal Kasus ASABRI: Benny Tjokro Dituntut Pidana Mati
Dissenting opinion itu dibacakan dalam sidang vonis empat terdakwa. Yakni Direktur Utama PT ASABRI periode 2008-2016, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri; Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020, Sonny Widjaja; Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015, Bachtiar Effendi; serta Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019, Hari Setianto.
Adam dan Sonny divonis 20 tahun penjara, sedangkan Bachtiar dan Hari divonis 15 tahun penjara. Seluruh terdakwa dikenakan hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti dengan nominal berbeda.
Perkara ini diadili oleh ketua majelis hakim IG Eko Purwanto, dengan hakim anggota masing-masing Saifudin Zuhri, Rosmina, Ali Muhtarom, dan Mulyono Dwi Purwanto. [tum]