Bahkan dalam amanah UU ini, pemerintah diberi kewenangan untuk menetapkan jumlah produksi, penjualan, dan harga batubara, untuk menjaga kepentingan nasional.
Beberapa langkah lain yang perlu segera dipersiapkan Kementerian ESDM adalah, pertama, mengingat kualitas batubara yang tersebar di Indonesia tidak seluruhnya dapat diserap PLN, maka Kementerian ESDM harus segera mempersiapkan cetak biru Coal Processing Plant (CPP), termasuk fasilitas blending plant, agar kebutuhan batubara di dalam negeri menjadi lebih lebar; dari kualitas rendah sampai tinggi.
Baca Juga:
Sederet Biskuit Asal Malaysia Diklaim Mengandung Zat Pemicu Kanker
Siapapun dapat membangun CPP.
Namun cetak biru lebih tepat disiapkan oleh Kementerian ESDM, mengingat tanggung jawab dalam mengelola sumber daya alam (batubara) melekat di tangan pemerintah.
Pembangunan CPP dapat membantu IUP-OP, agar tetap beroperasi dengan mekanisme blending saat harga tertekan.
Baca Juga:
Menteri PDTT: 20 Investor Akan Borong Produk Unggulan Desa di Bali
Kepentingan CPP, bukan sebatas alasan pasar dan keekonomian, tapi juga bisa menghindarkan kerusakan lingkungan jika tambang ditinggalkan tanpa program reklamasi.
Kedua, Kementerian ESDM tetap harus memonitor secara global pertumbuhan PLTU Batubara di tengah transisi oleh China dan India, sebagai dua negara importir terbesar Indonesia.
Pengendalian produksi batubara nasional menjadi kata kunci yang harus dikedepankan.