Begitu juga sebaliknya, penurunan harga batubara dengan cepat pun bisa terjadi dengan mudah.
Tingginya harga batubara tentu sangat menguntungkan negeri kita; baik bagi perusahaan tambang maupun pemerintah.
Baca Juga:
Sederet Biskuit Asal Malaysia Diklaim Mengandung Zat Pemicu Kanker
Setelah menahan napas hampir dua tahun akibat tertekannya harga batubara, peluang memperbesar pundi-pundi ada di depan mata.
Pemerintah diuntungkan dengan meningkatnya Pendapatan Nasional Bukan Pajak (PNBP) dan pajak lainnya.
Sebaliknya dengan disparitas harga batubara antara harga ekspor dan ketetapan harga batubara 70 dollar AS per ton untuk kelistrikan umum, pemerintah harus mampu menjaga komitmen penambang untuk memasok batubara demi kepentingan keandalan kelistrikan di dalam negeri melalui kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).
Baca Juga:
Menteri PDTT: 20 Investor Akan Borong Produk Unggulan Desa di Bali
Selain DMO dan harga batubara yang bergerak demikian volatile, antisipasi terjadinya penurunan harga harus segera disikapi pemerintah (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM) lewat berbagai langkah konkret.
Berbeda dengan Australia yang industri pertambangan batubaranya dikelola oleh perusahaan skala besar, perusahaan pertambangan di Indonesia dikelola oleh sebatas hitungan jari pelaku industri pertambangan skala besar (PKP2B dan IUPK), dan ratusan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) yang sebagian berskala kecil.