Akibatnya akan terjadi kerusakan lingkungan, terhentinya tenaga kerja lokal, menurunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan bahkan meningkatnya kredit macet jika tambang memiliki pinjaman dari perbankan.
Sampai saat ini, tercatat 1.307 perizinan batubara yang tersebar di seluruh Indonesia.
Baca Juga:
Sederet Biskuit Asal Malaysia Diklaim Mengandung Zat Pemicu Kanker
Dari jumlah itu, 144 menjadi kewenangan pemerintah pusat, dan mayoritas atau 1.163 IUP, justru menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Dengan ditariknya kewenangan izin pertambangan ke pemerintah pusat, sesuai amanah UU No. 2 Tahun 2020, semestinya akan lebih memudahkan pemerintah pusat melakukan konsolidasi.
Prioritas pertama yang harus diperkuat adalah menyelamatkan kebutuhan batubara dalam negeri, khususnya untuk kelistrikan umum, agar komitmen pasokan ke PLN tetap berjalan lancar.
Baca Juga:
Menteri PDTT: 20 Investor Akan Borong Produk Unggulan Desa di Bali
Dengan kondisi disparitas harga yang cukup tinggi antara harga ekspor dan ketetapan harga batubara untuk kelistrikan umum sebesar 70 dollar AS per ton, dibutuhkan pengawasan penuh oleh Kementerian ESDM.
Langkah Kementerian ESDM membantu PLN mengamankan kebutuhan batubara selama ini, perlu diteruskan untuk menjaga keandalan pasokan listrik nasional.
Sikap tegas Kementerian ESDM terhadap pemasok yang tak memenuhi kewajiban DMO, dengan melarang ekspor, diperlukan, sesuai amanah UU Minerba.