WahanaAdvokat.com | KETUA Mahkamah Agung pada 21 Oktober 2021 memberikan pembinaan teknis dan administrasi peradilan bagi pimpinan, hakim, dan aparatur pengadilan tingkat banding dan pertama pada empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia.
Salah satu substansi pokok dalam pembinaan tersebut adalah penerapan mekanisme untuk mencapai keadilan restoratif (restorative justice) di pengadilan.
Baca Juga:
Kejari Tangerang Selesaikan Pencurian dengan Restorative Justice
Praktik restorative justice selama ini memiliki landasan hukum Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1691/DJU/DK/PS.00/12/2020 tanggal 22 Desember 2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Restorative Justice dalam Konsep
Baca Juga:
PERMA Nomor 1 Tahun 2024, Komnas Perempuan: Keadilan Restoratif Penting untuk Pemulihan dan Keadilan Korban
Konsep atau filosofi restorative justice muncul pada tahun 1970-an dan 1980-an di Amerika Serikat dan Kanada, bersamaan dengan bentuk praktik yang kemudian disebut sebagai Victim Offender Reconciliation Program (VORP).
Program VORP dalam pandangan Tony Dittenhoffe dalam The Victim/Offender Reconciliation Program: a Message To Correctional Reformers (1983) merupakan pembaruan ide dari metode tradisional dalam menangani pelaku dan korban.
Gagasan VORP adalah membangun kembali kesimbangan dalam hubungan dan mendorong pemulihan.