Dengan demikian maka yang menjadi tujuan utama adalah membangun konsep (program) yang adil dan menekankan bahwa pemulihan ini tidak dilakukan semata-mata didasarkan pada “jumlah dollar yang ditempatkan di tangan para korban”.
Sementara, Gerry Jhonston dan Daniel W Vann Nes (2011) dalam The Meaning of Restorative Justice menyebut bahwa gerakan restorative justice telah mengalami kemajuan dengan memfokuskan upayanya pada perubahan sebagai respons sosial terhadap kejahatan dan pelanggaran.
Baca Juga:
Kejari Tangerang Selesaikan Pencurian dengan Restorative Justice
Energi awalnya difokuskan pada respons sosial revolusioner terhadap perilaku yang diklasifikasikan sebagai kejahatan dan yang dianggap cukup berbahaya untuk diintervensi oleh lembaga peradilan pidana seperti polisi dan lembaga pemasyarakatan.
Kini, restorative justice telah menjadi bagian dari dialog tentang bagaimana melakukan keadilan setelah konflik dan pelanggaran sosial berskala besar.
Howard Zehr dan Ali Gohar (2003) dalam The Little Book of Restorative Justice merumuskan lima prinsip yang harus dilakukan untuk suksesnya pelaksanaan restorative justice, yakni:
Baca Juga:
PERMA Nomor 1 Tahun 2024, Komnas Perempuan: Keadilan Restoratif Penting untuk Pemulihan dan Keadilan Korban
(a) berfokus pada kerugian dan kebutuhan konsekuen yakni korban, tetapi juga masyarakat dan pelaku;
(b) mengatasi kewajiban yang diakibatkan oleh kerugian tersebut, baik pelanggar tetapi juga keluarga, komunitas dan masyarakat;
(c) menggunakan proses kolaboratif yang inklusif;