Ketentuan ini memberikan batasan (kriteria) dalam pelaksanaan restorative justice yakni dalam tindak pidana ringan pada Pasal 364, 373, 379, 384,407, dan Pasal 802 KUHP dengan nilai kerugian tidak lebih dari Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Mekanisme dalam proses restorative justice Pengadilan Negeri berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Kepolisian Resor dalam pelaksanaan pelimpahan berkas.
Baca Juga:
Kejari Tangerang Selesaikan Pencurian dengan Restorative Justice
Dalam penerimaan pelimpahan perkara pencurian, penipuan, penggelapan, dan penadahan, termasuk korban, pelaku, keluarga korban/pelaku, serta pihak-pihak terkait pada sidang yang telah ditetapkan.
Persidangan ini dipimpin oleh hakim tunggal dengan memperhatikan barang atau nilai uang yang menjadi objek perkara.
Hasil perdamaian dari para pihak ini menjadi dasar dalam penyusunan putusan hakim.
Baca Juga:
PERMA Nomor 1 Tahun 2024, Komnas Perempuan: Keadilan Restoratif Penting untuk Pemulihan dan Keadilan Korban
Selain dalam tindak pidana tersebut, Mahkamah Agung juga telah mengarustamakan gender khususnya mengatur restorative justice pada perempuan yang berhadapan dengan hukum dan perkara pada anak.
Dalam penanganan terhadap perempuan sebagai korban, hakim harus mampu mendapatkan fakta-fakta hukum dan implikasi di masa depan bagi korban dalam proses restorative justice, dampak yang diterima korban dan bagaimana pemulihannya, memberitahukan hak mengenai restitusi dan kompensasi (diatur Pasal 98 KUHAP) dan menyediakan Pekerja Sosial (Peksos) dengan berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat.
Bahkan, demi alasan keamanan dapat memerintahkan proses pemeriksaan untuk didengar keterangannya menggunakan audio visual.