(d) melibatkan mereka yang memiliki kepentingan sah dalam situasi tersebut baik korban, pelaku, keluarga, anggota masyarakat, masyarakat; dan
(e) berusaha untuk memperbaiki kesalahan.
Baca Juga:
Kejari Tangerang Selesaikan Pencurian dengan Restorative Justice
Dengan demikian, restorative justice merupakan perubahan dari konsep retributif yang menilai bahwa masalah kejahatan dianggap domain negara semata, menjadi pelibatan atau hak para pihak misalnya korban, pelaku, komunitas untuk berpartisipasi dalam upaya penyelesaiannya.
Oleh karena itu, perlu energi bersama untuk mencari penyelesaian, memperbaiki kerusakan, termasuk membuka ruang untuk meminta maaf dan memberikan maaf.
Baca Juga:
PERMA Nomor 1 Tahun 2024, Komnas Perempuan: Keadilan Restoratif Penting untuk Pemulihan dan Keadilan Korban
Restorative Justice sebagai Budaya Hukum
Dalam sistem penegakan hukum pidana, konsepsi restorative justice telah mulai diimplementasikan.
Tiga struktur utama dalam penegakan hukum baik Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung telah memiliki landasan hukum masing-masing dalam penerapannya.