(a) tidak ada penolakan dari masyarakat atau menimbulkan kerasahan;
(b) tidak berdampak pada konflik sosial;
Baca Juga:
Kejari Tangerang Selesaikan Pencurian dengan Restorative Justice
(c) tidak memecah belah bangsa;
(d) tidak bersifat radikal dan separatisme; dan
(e) bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan.
Baca Juga:
PERMA Nomor 1 Tahun 2024, Komnas Perempuan: Keadilan Restoratif Penting untuk Pemulihan dan Keadilan Korban
Pelaksanaan restorative justice dapat dilakukan baik tahap penyelidikan dan penyidikan yang kemudian setelah adanya kesepakatan dilanjutkan dengan penghentian perkara.
Akan tetapi, harus ada mekanisme yang ditempuh terlebih dahulu yakni gelar perkara khusus sebagai dasar diterima atau tidaknya permohonan restorative justice.
Sedangkan Kejaksaan memiliki landasan dalam pelaksanaan restorative justice yakni Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.