(a) tidak ada penolakan dari masyarakat atau menimbulkan kerasahan;
(b) tidak berdampak pada konflik sosial;
Baca Juga:
Komisi III Dorong Penegakan Hukum Narkoba Berbasis Keadilan Restoratif
(c) tidak memecah belah bangsa;
(d) tidak bersifat radikal dan separatisme; dan
(e) bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan.
Baca Juga:
Tambang Emas Ilegal di Merangin, Siapa Bambang Cukong Pemilik Dompeng ?
Pelaksanaan restorative justice dapat dilakukan baik tahap penyelidikan dan penyidikan yang kemudian setelah adanya kesepakatan dilanjutkan dengan penghentian perkara.
Akan tetapi, harus ada mekanisme yang ditempuh terlebih dahulu yakni gelar perkara khusus sebagai dasar diterima atau tidaknya permohonan restorative justice.
Sedangkan Kejaksaan memiliki landasan dalam pelaksanaan restorative justice yakni Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.