Wahanaadvokat.com | Muhammad Fikry (20) masih bersarung di tengah jeda mengajar ngaji saat beberapa pria berbadan tegap turun dari mobil, menangkap, dan memborgol tangannya. Ia celingukan persis di dekat etalase warung rumahnya di Bekasi. Dia bingung, tak paham apa yang sedang terjadi.
"Mata ditutup lakban, tangan diborgol," kata Fikry saat menceritakan penangkapannya bersama pengacara di Lapas Cikarang beberapa waktu lalu, menyadur dari CNNIndonesia.com, Jumat (4/3/2022).
Baca Juga:
TPNPB-OPM Ungkap Alasan Eksekusi 6 Guru dan Tenaga Medis di Papua
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 28 Juli 2021 lalu. Sekitar pukul 18.52 WIB, tiga mobil berhenti di warung ayah Fikry di tepi Jalan Raya Kali CBL, Kampung Selang Bojong, Cibitung, Bekasi Jawa Barat.
Sekitar 10 orang berbadan tegap dengan pakaian biasa yang mengaku dari kepolisian turun dari mobil. Dengan nada membentak, mereka meminta semua orang yang ada di warung untuk tiarap.
Fikry, yang masih mahasiswa dan aktif mengajar ngaji, tiba-tiba diborgol. Beberapa orang lainnya juga mengalami hal serupa.
Baca Juga:
KKB Serang Guru di Yahukimo, Enam Orang Dikabarkan Tewas
Teman Fikry, Ridwansyah (25) yang sedang menikmati kopi sore terkejut. Ia lantas menanyakan maksud kedatangan aparat.
"Ada apa, Pak?" kata Ridwan, menceritakan kembali kesaksiannya kepada CNNIndonesia.com. Polisi bergeming.
"Ya, ada apa Pak?" tanya Ridwan lagi.