Fikry kemudian dibawa ke dalam Polsek. Dari halaman kantor hingga tahanan ia terus dipukuli. Dia dijambak seraya dibawa ke Kantor Polsek Tambelang.
Di kantor Polsek Tambelang, polisi membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Fikry, Ridwansyah, Muhammad Rizky (21), Abdul Rohman (20), dan Randi Apriyanto (19). Tanpa didampingi kuasa hukum.
Baca Juga:
Diduga Siswi Disabilitas Dilecehkan Guru SLB, Keluarga Lapor Polisi
BAP di Bawah Tekanan
Di persidangan, Fikry menyatakan bahwa keterangan yang tertuang dalam BAP tidak benar. Kata Fikry, saat BAP mereka terpaksa mengaku telah melakukan pembegalan pada 24 Juli 2021 di Jalan Sukaraja karena mendapat penyiksaan yang luar biasa.
Fikry dan rekan-rekannya menyampaikan itu di muka sidang, Pengadilan Negeri Cikarang pada 3 Februari 2022 lalu. Mereka juga menyatakan mencabut BAP.
Baca Juga:
Kawal Makan Bergizi Gratis, Gibran Titip Kepada Kepala Dinas Pendidikan Seluruh Indonesia
"Jadi intinya semua terdakwa yang berempat ini mencabut BAP semua? Karena ada pemaksaan?" tanya Hakim Ketua dalam sidang.
"Iya Yang Mulia," jawab mereka.
Komnas HAM Terjun Usut Guru Ngaji Bekasi Dituduh Membegal