Pertanyaan dijawab dengan tendangan dari belakang. Ridwan langsung tersungkur ke depan. Tangannya langsung diborgol. Polisi menutup mata Ridwan dengan kaos dan memboyongnya ke mobil.
Sore itu, polisi menangkap sembilan orang di warung rumah Fikry. Kasus pembegalan yang tak pernah mereka lakukan jadi dasar penangkapan.
Baca Juga:
Diduga Siswi Disabilitas Dilecehkan Guru SLB, Keluarga Lapor Polisi
Mereka yang ditangkap antara lain Muhammad Fikry, Muhammad Rizky (21), Abdul Rohman (20), dan Randi Apriyanto (19) yang selanjutnya menjadi tersangka.
Kemudian Ridwansyah, Wahyu (27), Apriyanto (25), Krisna Wijaya dan Fajri. Lima orang ini dibebaskan di kemudian hari.
Tanpa Surat Penangkapan
Baca Juga:
Kawal Makan Bergizi Gratis, Gibran Titip Kepada Kepala Dinas Pendidikan Seluruh Indonesia
Melihat anak dan pengunjung warungnya ditangkap, orang tua Fikry kebingungan. Tetangga pun riuh berdatangan.
Salah satu warga bernama Tutu sempat merekam penangkapan paksa tersebut. Dua orang polisi sontak mengejar, menarik baju belakangnya.
Ponsel Tutu diambil. Hasil rekaman dihapus secara paksa. Peristiwa itu terekam CCTV yang ada di lokasi.