Wahanaadvokat.com | Muhammad Fikry (20) masih bersarung di tengah jeda mengajar ngaji saat beberapa pria berbadan tegap turun dari mobil, menangkap, dan memborgol tangannya. Ia celingukan persis di dekat etalase warung rumahnya di Bekasi. Dia bingung, tak paham apa yang sedang terjadi.
"Mata ditutup lakban, tangan diborgol," kata Fikry saat menceritakan penangkapannya bersama pengacara di Lapas Cikarang beberapa waktu lalu, menyadur dari CNNIndonesia.com, Jumat (4/3/2022).
Baca Juga:
Wamenag Targetkan 2027 Semua Guru di Bawah Kemenag Bergaji di Atas Rp2 juta
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 28 Juli 2021 lalu. Sekitar pukul 18.52 WIB, tiga mobil berhenti di warung ayah Fikry di tepi Jalan Raya Kali CBL, Kampung Selang Bojong, Cibitung, Bekasi Jawa Barat.
Sekitar 10 orang berbadan tegap dengan pakaian biasa yang mengaku dari kepolisian turun dari mobil. Dengan nada membentak, mereka meminta semua orang yang ada di warung untuk tiarap.
Fikry, yang masih mahasiswa dan aktif mengajar ngaji, tiba-tiba diborgol. Beberapa orang lainnya juga mengalami hal serupa.
Baca Juga:
LPDP Akan Pilihkan Kampus dan Jurusan untuk Penerima Beasiswa, 80 Persen Fokus STEM
Teman Fikry, Ridwansyah (25) yang sedang menikmati kopi sore terkejut. Ia lantas menanyakan maksud kedatangan aparat.
"Ada apa, Pak?" kata Ridwan, menceritakan kembali kesaksiannya kepada CNNIndonesia.com. Polisi bergeming.
"Ya, ada apa Pak?" tanya Ridwan lagi.